WahanaNews.co | Polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko, yang diketahui merupakan kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan todal 56 karyawan yang bekerja di ruko itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021). Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan.
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.