"Tentunya kewenangan proses penarikan
pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di
Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg,"
kata Azis.
Dia mengatakan, draf revisi UU Pemilu
yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil
kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
Hal itu disampaikan Baleg kepada
Pimpinan DPR untuk dibawa dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut dia, Baleg harus memutuskan
penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk
dibawa kembali ke rapat Bamus. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.