“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian keterangan Google.
Pernyataan Google tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum mengungkap dugaan kuat adanya kepentingan pribadi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Akun Gmail Jadi Sasaran Peretasan, Begini Cara Mengetahuinya
Jaksa menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim.
Dugaan itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Sri Wahyuningsih juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
Baca Juga:
Google Wajibkan Verifikasi Semua Pengembang Android, Berlaku Mulai 2026
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan fungsi laptop Chromebook untuk kegiatan belajar mengajar.
Perangkat tersebut dinilai tidak cocok digunakan oleh siswa dan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.