“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil menjadi persoalan utama dalam implementasinya di Indonesia.
Baca Juga:
Akun Gmail Jadi Sasaran Peretasan, Begini Cara Mengetahuinya
Sementara itu, akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini masih belum merata.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menguntungkan satu ekosistem tertentu.
Baca Juga:
Google Wajibkan Verifikasi Semua Pengembang Android, Berlaku Mulai 2026
Langkah tersebut membuat Google disebut menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.