WahanaNews.co | Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkarya berharap, MK membolehkan presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:
Respons Gugatan Ganjar, Yusril: Tak ada Aturan Pilpres Ulang Seluruhnya
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Baca Juga:
Yusril Sebut Permohonan Kubu 01 Sarat Narasi dan Asumsi
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.