Materi muatan di atas pernah diajukan judicial review oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 ke MK dan berharap agar Jokowi bisa menjadi cawapres. Namun, permohonan itu tidak diterima dengan alasan Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi Presidan atau Wakil Kresiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.