WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kemenangan telak diraih penyanyi Vidi Aldiano setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut “dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima” sebagaimana diakses pada Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Vidi Aldiano Wafat, Perjalanan Panjang Melawan Kanker Ginjal Jadi Inspirasi
Dalam catatan SIPP PN Jakarta Pusat, rangkaian gugatan atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” mulai bergulir sejak Mei 2025.
Dua pencipta lagu itu menuding Vidi menggunakan dan mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi menampilkan lagu itu dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.
Baca Juga:
Tiga Upaya Gugatan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima
Para penggugat meminta ganti rugi Rp 24,5 miliar dan turut memasukkan permohonan penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Tak lama setelah itu terdaftar perkara kedua melalui registrasi 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (30/6/2025).
Dalam gugatan tersebut Vidi kembali dituding melakukan pelanggaran hak cipta karena mendistribusikan lagu ke Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.