Selain dua gugatan itu Keenan dan Rudi kembali mengajukan perkara lain dengan nomor registrasi serupa 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (30/6/2025).
Gugatan ketiga yakni perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dilayangkan Rudi Pekerti pada Kamis (3/7/2025).
Baca Juga:
Vidi Aldiano Wafat, Perjalanan Panjang Melawan Kanker Ginjal Jadi Inspirasi
Dalam gugatan tersebut Rudi meminta perubahan metadata pencipta pada platform digital serta menuntut ganti rugi Rp 900 juta.
Pada sidang Rabu (19/11/2025) majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim hukum Vidi.
Konsekuensinya seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:
Tiga Upaya Gugatan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima
Majelis hakim juga menetapkan bahwa para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi yang nilainya sebelumnya ditaksir lebih dari Rp 28 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.