WahanaNews.co, Jakarta - Usai berbagai gugatannya digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ke Senayan sirna.
PPP mengungkapkan kekecewaannya atas hal ini. Sebagaimana diketahui, dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 11 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5).
Melansir detiknews, Kamis (23/5/2024), dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 11 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng