Senada dengan gugatan di NTT I dan II
MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa Pileg anggota DPR RI dapil NTT I dan NTT II yang diajukan PPP.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Putusan Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini juga dibacakan pada hari ini.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah sama sekali tidak menemukan secara spesifik di mana locus pemindahan dan kesalahan penghitungan suara tersebut dilakukan oleh termohon.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Apakah perbuatan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terjadi secara berjenjang di setiap tingkatan TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, maupun Kabupaten secara berurutan. Dalam hal ini, pemohon hanya menguraikan adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II tanpa uraian penjelasan secara spesifik di mana locus perpindahan suara tersebut terjadi. Hal-hal yang berkenaan dengan peralihan atau perpindahan suara tidak secara spesifik atau jelas diuraikan oleh Pemohon dalam posita permohonan," jelas Saldi.
Saldi menjelaskan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara penyelesaian PHPU.
Karenanya, permohonan pemohon pun dinilai tidak jelas atau kabur.