WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8).
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".