MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.
MA berpendapat seharusnya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai MK membuat keputusan tepat. Aturan itu, kata Titi, membuat terang perdebatan selama ini soal kapan waktu penghitungan usia minimal cakada.
"Dengan demikian, jika ada cagub/cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah (vide Pertimbangan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024). Terang benderang," kata Titi melalui akun @titianggraini.