WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik keadilan restoratif dan pemaafan hakim di KUHAP baru kembali mengemuka setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan mekanisme itu mustahil dijadikan alat pemerasan seperti yang dikhawatirkan Mahfud MD.
Habiburokhman menyampaikan respons tersebut melalui unggahan media sosial pada Jumat (9/1/2026) setelah Mahfud MD menyebut pengaturan restorative justice dan pemaafan hakim berpotensi membuka ruang pemerasan dan jual-beli perkara.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif dalam KUHAP baru hanya dapat dijalankan atas dasar kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Restorative justice, lanjut dia, merupakan mekanisme mempertemukan pelaku dan korban beserta keluarga untuk membahas pemulihan kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
“Di seluruh dunia sudah dipahami bahwa keadilan restoratif itu basisnya musyawarah berdasarkan kesepakatan, sehingga tidak mungkin dilakukan dengan tekanan,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa prinsip musyawarah tersebut secara tegas diatur dalam KUHAP baru sebagai landasan pelaksanaan keadilan restoratif.
“Bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau dasarnya adalah musyawarah,” imbuh Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan terdapat tiga lapis pengamanan dalam KUHAP baru untuk mencegah praktik pemerasan dalam penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim.
Lapisan pertama adalah ketentuan yang menyebut restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Lapisan kedua adalah pengaturan hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari tekanan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi.
Lapisan ketiga, menurut Habiburokhman, adalah sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar hukum atau kode etik saat menjalankan kewenangannya.
“Pasal-pasal pelapis ini memastikan restorative justice dan pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan dan justru menjawab kegelisahan penegakan hukum kita,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian menyinggung pentingnya keadilan restoratif dengan mencontohkan kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri kakao dengan nilai sangat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ia menilai KUHP dan KUHAP lama tidak memberi ruang keadilan substantif dalam kasus semacam itu sehingga hakim pun terpaksa menjatuhkan putusan pidana meski bertentangan dengan nurani.
“Secara substansi Nenek Minah tidak bisa disalahkan, nilainya kecil dan kondisinya sangat berat, bahkan hakimnya menangis saat menjatuhkan putusan,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus guru yang dipidana karena menjewer murid dalam konteks mendidik yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut Habiburokhman, keberadaan restorative justice dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru akan mencegah kasus-kasus kemanusiaan semacam itu berujung pada pemenjaraan.
“Hukum dengan KUHAP baru adalah hukum yang lebih manusiawi dan mengedepankan kemanusiaan,” ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud MD sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining.
“Harus hati-hati agar tidak terjadi jual-beli perkara saat restorative justice dan plea bargaining,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sehingga rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.
Ia juga menyoroti plea bargaining sebagai mekanisme pengakuan bersalah antara terdakwa dan aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi celah penyimpangan.
“Masalah hukum adalah masalah negara, maka penerapannya harus ekstra hati-hati,” ujar Mahfud MD.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]