WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta lembaga legislatif memulai proses penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat rapat paripurna pada Selasa (05/03/2024) lalu.
Faktanya, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang mengikuti desakan tersebut untuk memajukan penggunaan hak angket.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Dari lima fraksi yang sebelumnya menyatakan "berkomitmen" mendukung hak angket, seperti yang diumumkan oleh PKS, PKB, dan Nasdem, komitmen tersebut memang masih dipertahankan.
Sementara itu, PDI-P menyatakan bahwa meskipun "hak angket itu perlu," namun masih dalam tahap kajian. Di sisi lain, PPP menyampaikan ketidakminatannya dalam menggunakan hak angket.
Hingga saat ini, belum ada fraksi yang secara tegas menyebutkan kapan mereka akan mengajukan tanda tangan resmi untuk memulai proses penggunaan hak angket.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti menginginkan pembuktian.
"Level komitmennya harus itu dibuktikan nanti, ketika benar-benar pengajuan angket dan interpelasi. Mereka harus menunjukkan bahwa gagasannya itu solid dan mapan," kata Aisah, melansir BBC News Indonesia, Kamis (7/3/2024).
"Ini ibaratnya yang mendukung saja masih maju-mundur menurut saya, dalam konteks PPP yang tiba-tiba berubah. Padahal, PR (pekerjaan rumah) ke depannya akan lebih berat lagi," sambung Aisah.