Hakim tak puas dengan jawaban Josia dan kembali mencecarnya terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ. Josia mengatakan dirinya merupakan saksi fakta dan tak berhak menyampaikan pendapat di luar apa yang telah dikerjakannya selaku konsultan.
"Iya hasilnya, hasil yang saudara sampaikan itu apakah sudah sesuai standar jalan tol layang, Pak?" tanya hakim.
Baca Juga:
Luhut dapat Penghargaan dari Presiden UEA: Saya Tak Pernah Menyangka
"Jadi pengujian daripada beban itu atau uji beban itu tidak dimaksudkan untuk menyatakan layak atau tidak layak, Yang Mulia. Dalam prosedurnya itu kami hanya diminta untuk menyampaikan dari hasil beban itu, berapa nilainya dan standarnya itu atau nilai teoretisnya itu berapa," jawab Josia.
"Maksud saya begini, Pak, apapun saudara berkilah ya sebagai saksi fakta. Yang saya bilang itu ujung-ujungmya untuk apa pengujian itu?" tanya hakim.
"Boleh..," timpal Josia namun dipotong hakim.
Baca Juga:
Kualitas Beton Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ternyata di Bawah Standar Nasional Indonesia
"Ujung-ujungnya untuk apa? Taruhlah sebagian, bagian mungkin sebagian dari pengujian saudara untuk menentukan layak atau tidaknya. Gitu lho, Pak," kata hakim.
"Yang Mulia, saya di sini sebagai saksi fakta jadi saya tidak berhak untuk menyatakan pendapat pribadi saya di luar daripada apa yang saya kerjakan Yang Mulia. Dalam kesimpulan laporan saya, saya tidak menyatakan tidak ada kesimpulan itu Yang Mulia," jawab Josia.
Hakim menyinggung keterangan Josia yang menyebut ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang mendampingi uji beban itu sebagai dewa. Hakim mengatakan akan menilai jawaban Josia dalam persidangan.