"Lalu apa legitimasi saudara menyatakan ini adalah ahli para dewa semua? Saudara yang bilang begitu," kata hakim.
"Yang saya sampaikan itu adalah komentar saya terhadap para anggota KKJTJ, Yang Mulia, bukan terhadap diri saya sendiri," jawab Josia.
Baca Juga:
Luhut dapat Penghargaan dari Presiden UEA: Saya Tak Pernah Menyangka
“Bukan, ya itu yang saya balikan lagi saudara. Omongan saudara itu yang saya tagih, gitu lho, Pak. Jadi saudara seolah-olah ini pengujian sudah sesuai ini, karena yang mendampingi di sini adalah professor-professor yang terkenal saja. Bukan masalah terkenal dan tidak terkenal (tapi) sesuai nggak sama spesifikasi? Itu aja bagi saya," ujar hakim.
"Yang saya sampaikan itu adalah sesuai dengan prosedur yang ditentukan untuk uji beban, Yang Mulia," timpal Josia.
"Nanti akan kami nilai sendiri kalau begitu, oke. Cukup," kata hakim.
Baca Juga:
Kualitas Beton Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ternyata di Bawah Standar Nasional Indonesia
"Makasih, Yang Mulia," jawab Josia.
Hakim mengingatkan Josia agar tak memberikan keterangan yang berlebihan dalam persidangan. Hakim mengatakan majelis akan menagih dan mengejar setiap keterangan yang disampaikan oleh Josia yang dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
"Jadi jangan memberikan keterangan yang berlebihan itu kalau tidak sesuai dengan, nanti saudara akan ditagih, dikejar, saya akan kejar itu, Pak, kalau model begitu," kata hakim.