"Iya, makasih, Yang Mulia," jawab Josia.
"Nanti ada kesimpulan nanti ini tidak layak berati keterangan saudara berikan itu keterangan palsu, bisa aja. Kan begitu jadinya, Pak. Saya bukan mengancam-ngancam. Tidak. Tapi ya makanya sesuai. Bisa nggak saudara menyimpulkan hasil pengujian itu? Sesuai nggak dengan spesifikasi? Saudara nggak bisa nerangkan itu. Saya cuma saksi fakta, menerangkan saya disuruh uji ini, inilah uji. Kan begitu?" kata hakim.
Baca Juga:
Luhut dapat Penghargaan dari Presiden UEA: Saya Tak Pernah Menyangka
"Betul, Yang Mulia," jawab Josia.
Lalu, hakim kembali menanyakan terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ tersebut. Josia mengatakan pihaknya selaku konsultan tak bertugas menyimpulkan apakah hasil uji beban Tol MBZ sudah atau tidak memenuhi standar sebuah jalan layang.
“Saudara tidak bisa, konsultan saudara tidak bisa menyimpulkan ini standar atau tidak atau layak atau tidak?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kualitas Beton Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ternyata di Bawah Standar Nasional Indonesia
"Tidak, karena itu di luar dari pada tugas konsultan," jawab Josia.
"Iya, itu kuncinya, saudara sebagai konsultan PT Risen Engineering Consultants, tidak bisa menyimpulkan apakah jalan tol ini layak atau tidak?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, itu tidak sesuai dengan tugas kami sebagai konsultan penguji," jawab Josia.