Bawa-bawa Jokowi
Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Menko Muhaimin Pimpin Apel Akbar Peringatan Hari Santri di Titik Nol Peradaban Islam Barus
Timnas AMIN menyatakan bahwa Presiden Jokowi dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Menurut mereka, Presiden Jokowi melakukan nepotisme sehingga melahirkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan.
"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Tinjau SPPG Aek Tolang, Cak Imin: Memenuhi Standarisasi Makanan Bergizi Gratis
Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya.
"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya.
Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.