Bawa-bawa Jokowi
Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Timnas AMIN menyatakan bahwa Presiden Jokowi dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Menurut mereka, Presiden Jokowi melakukan nepotisme sehingga melahirkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan.
"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Cak Imin Kembali Pimpin PKB hingga 2029
Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya.
"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya.
Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.