WahanaNews.co, Jakarta - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil Pilpres pada Rabu (27/3/2024).
Mereka disentil karena terlihat menggunakan ponsel saat mengikuti sidang, meskipun mereka hadir sebagai pemohon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Cak Imin Tantang Luhut Adu Data soal Tambang, Nusron: Kemaruk Ingin Jadi Wapres!
Teguran tersebut terjadi saat kuasa hukum AMIN, Bambang Widjajanto, sedang membacakan poin-poin pokok permohonan dan petitum permohonan.
Momen tersebut terekamdalam tayangan Kompas TV. Awalnya, Muhaimin Iskandar dan Kapten Timnas Amin Syaugi Alaydrus terlihat sibuk dengan ponsel masing-masing, bahkan terlihat sedang mengambil gambar.
Namun, petugas MK kemudian mendekati Syaugi dan berkomunikasi dengan dia secara diam-diam sambil menepuk bahunya, meminta mereka untuk menurunkan dan berhenti menggunakan ponsel.
Baca Juga:
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Bicara Tentang Seorang Jurnalis
Muhaimin Iskandar dengan cepat menuruti permintaan tersebut dan meletakkan ponselnya ke atas meja.
Sidang kemudian berlanjut hingga Bambang Widjojanto selesai membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyentuh soal penggunaan ponsel saat sidang sedang berlangsung, mirip dengan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.