WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia peradilan kembali diguncang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Depok dalam operasi penindakan terkait dugaan korupsi.
Penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) dan langsung memicu perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Tak Selalu Aman, Ini Daftar Lengkap Penyebab Pembatalannya
“Suap perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Fitroh membenarkan bahwa hakim yang diamankan berasal dari PN Depok dan diduga terlibat langsung dalam praktik suap terkait penanganan perkara di pengadilan.
“Rp 850 juta,” ucap Fitroh saat ditanya mengenai barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Baca Juga:
Hakim AS Vonis Seumur Hidup Pria yang Incar Nyawa Donald Trump
Ia menyampaikan bahwa uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh hakim bersangkutan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas lengkap pihak yang ditangkap maupun detail konstruksi perkara yang menjerat oknum hakim tersebut.
Fitroh menyatakan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.