Selain I Wayan, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Dua pihak dari swasta yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Krisis Energi Mengancam, Trump Soroti Risiko Jika Hormuz Tak Dibuka
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi tangkap tangan yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Dalam perkara ini, I Wayan dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan.
Selain dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar yang diduga berasal dari setoran penukaran valuta asing oleh PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga:
Serangan Ubur-ubur Impes di Pantai Sepanjang, Wisatawan Jadi Korban
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.