WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan hakim agung Sudrajad Dimyati bukan hanya sekali saja menerima suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Sudrajad diduga melibatkan orang-orang yang sama dalam mengurus perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Dia menyatakan tim penyidik akan menelusuri dugaan perkara-perkara lain yang dalam prosesnya ada tindak pidana suap.
Saat ini KPK belum bisa menyampaikan apa saja perkara lain yang diduga ada keterlibatan Sudrajad.
Diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Sembilan tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Delapan tersangka dari MA telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022, sedangkan dua tersangka dari pihak swasta belum ditahan lantaran masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rin]