WahanaNews.co | Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menolak usul tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023.
Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12) ini.
Wahyu pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang bakal dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/12).
Pengacara Sambo, Arman Hanis, menjawab masih ada dua atau tiga saksi yang bakal dihadirkan.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
Namun, tim pengacara Sambo mengatakan telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang.
Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga Januari 20243.
Jaksa mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara maraton tiap hari sejak pertengahan Oktober.