WahanaNews.co | Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menolak usul tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023.
Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12) ini.
Wahyu pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang bakal dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/12).
Pengacara Sambo, Arman Hanis, menjawab masih ada dua atau tiga saksi yang bakal dihadirkan.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Namun, tim pengacara Sambo mengatakan telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang.
Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga Januari 20243.
Jaksa mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara maraton tiap hari sejak pertengahan Oktober.
"Izin, Bapak, jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan, ini kan mengingat rekan-rekan kami yang harus Natal-an, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," kata jaksa.
Lalu, JPU dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya.
Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.
Namun, hakim ketua memutuskan sidang tetap digelar pada 27 Desember 2022.
"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar Wahyu, kemudian menutup persidangan hari ini.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. [rgo]