"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan
konten terkait FPI, baik melalui website ataupun media sosial," tulis
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1).
Bila maklumat dilanggar, siapa pun yang kedapatan
menyebarluaskan konten FPI akan ditindak. Sayangnya, Kapolri tak merinci sanksi
tersebut.
Baca Juga:
UU Minerba, Putusan MK: Inkonstitusional Bersyarat!
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun
diskresi kepolisian," tegas Idham. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.