Berikut isi Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.