"Insyaallah hadir," kata Arman, Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.