WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengindikasikan bahwa kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan ini muncul setelah Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/2/2025) sore.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Fahmi tidak secara langsung mengungkap detail kasusnya, namun ia menyinggung adanya jebakan dengan modus endorsement.
"Setiap perkara hukum pasti memiliki asal mula. Harus ditelusuri peristiwa awalnya," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, baik Nikita maupun asistennya, Mail Syahputra, sama sekali tidak mengenal pelapor, Reza Gladys.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
"Seseorang yang tak saling mengenal, tiba-tiba dihubungi dan diminta sesuatu. Bagaimana mungkin ada niat memeras jika bahkan tak ada hubungan sebelumnya?" tambahnya.
Fahmi juga menyoroti kejanggalan dalam laporan tersebut, di mana pelapor seolah mengatur jalannya transaksi sendiri.
"Jika ini benar kasus pemerasan, mengapa justru pelapor yang menentukan jadwal, metode pembayaran, bahkan membayarnya dalam dua tahap? Setelah itu, dia sendiri yang meminta waktu tambahan dan memastikan pembayaran berikutnya," jelasnya.