WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan
pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Jumat (7/5/2021) ini.
Azis akan diperiksa sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara, M Syahrial.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Yang bersangkutan akan diperiksa
untuk tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju]," ujar Plt Juru Bicara
Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Azis, KPK juga memanggil empat
saksi lainnya, yakni ketua lingkungan, Abdul Rahim Sirait alias Tajam, dan PNS
bernama Waris, yang akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Stepanus Robin.
Kemudian Sekretaris Daerah Pemerintah
Kota Tanjungbalai, Yusmada, dan Darwansyah Merta Wijaya selaku
PNS/protokoler.
Baca Juga:
Riwayat Lili Pintauli Diproses Dewas KPK Akibat Dugaan Pelanggaran Etik
Dua saksi ini akan diperiksa untuk
tersangka Maskur Husain.
Ihwal keterkaitan Azis dengan kasus
ini, tim penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah rumah dan ruang
kerja Azis di DPR.
KPK mengamankan barang bukti berupa
dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Azis bersama dua orang lainnya juga
telah masuk daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.
Berdasarkan temuan awal KPK, Azis
terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara
Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni
bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di
Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap
penyidikan. [dhn]