WahanaNews.co |
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan
(Kalsel) akan digugat paslon Denny Indrayana - Difriadi Darjat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan
Pengawasan, Nur Zazin, mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Kami berharap tak ada gugatan. Kalaupun
ada gugatan, KPU siap," ujar Nur Zazin kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel telah bekerja
maksimal menjalankan putusan MK untuk menggelar PSU.
Di seluruh wilayah PSU, tingkat partisipasi
pemilih juga cukup tinggi.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Kita sudah melaksanakan PSU
sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan
kecurangan apa pun," jelasnya.
Nur Zazin menambahkan, jika ada paslon yang
akan menggugat, pengajuan gugatan akan menunggu hasil rekapitulasi suara
tingkat provinsi.
Paslon diberi waktu tiga hari kerja untuk
melayangkan gugatan.