WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua kasus terkait skandal Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI melalui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Terkuak, Ini Alasan KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
"HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan pihak lain diduga memberikan hadiah serta janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Rabu (24/12).
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Hasto disebut berusaha keras memastikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan 1, meskipun suara Harun jauh lebih sedikit dibandingkan Riezky Aprilia, yang memenuhi syarat dengan perolehan suara 44.402.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Usulan Tersangka Hasto Mandek di Pimpinan KPK Sejak 2020
Hasto mencoba berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa terkait hasilnya.
Ia juga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk membujuk Riezky agar mundur, meskipun upaya itu selalu gagal.
Ketika jalan tersebut menemui kebuntuan, Hasto bersama Harun Masiku dan DTI menyuap Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.