"Sebagian uang suap berasal dari kantong pribadi HK, dan dia mengatur DTI untuk melobi Wahyu Setiawan," tegas Setyo.
Kasus Obstruction of Justice
Baca Juga:
Terkuak, Ini Alasan KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam ponsel dan melarikan diri saat proses tangkap tangan oleh KPK pada 8 Januari 2020.
"Saudara HK memerintahkan agar Harun merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Usulan Tersangka Hasto Mandek di Pimpinan KPK Sejak 2020
Hasto dinyatakan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan KPK.
Surat penyidikan resmi diterbitkan pada 23 Desember 2024, mencatat perannya dalam menghalangi upaya pemberantasan korupsi terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.