WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merasa heran dengan pengakuan Ferdy Sambo soal perintah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang, Sambo mengaku dirinya sebenarnya tak ingin Yosua kehilangan nyawa. Namun, saat itu Sambo sendiri yang memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ini dikonfrontasi hakim saat Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
"Saudara menghendaki korban Yosua itu meninggal tidak?" tanya hakim dalam sidang.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kalaulah saudara tidak menghendaki korban Yosua meninggal, kenapa pada saat di (rumah) Saguling saudara mengatakan bahwa nanti kalau melawan tembak?" tanya hakim lagi.
Adapun dalam pengakuan sebelumnya, Sambo sempat menginstruksikan ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua. Tetapi, Ricky Rizal menolak hingga akhirnya Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak.
Perintah untuk menembak itu disampaikan Sambo ke anak buahnya di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).