Dalam persidangan yang sama, Sambo bersikukuh mengatakan dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, klaim Sambo, dia menginstruksikan Richard untuk menghajar Yosua. Namun, yang terjadi Richard malah melepaskan peluru.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," aku Sambo.
"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.
Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard terheran-heran. Richard yang duduk di kursi terdakwa sempat tersentak kaget ketika Sambo mengaku memerintahkan dirinya untuk berhenti menembak Yosua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Richard juga beberapa kali menggelengkan kepala dan menatap tajam ke arah Sambo.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).