“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Baca Juga:
571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Ancam Hapus dari Daftar
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik, apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.
“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.
Lebih lanjut Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Jadi, sambung Natsir, pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.