Aznil menyampaikan, dirinya sudah membawa hasil tangkapan layar cuitan Natalius Pigai
di Twitter sebagai barang bukti.
Selain cuitan, dia juga membawa video
untuk dijadikan barang bukti lain.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Kita bawa video dan hasil Twitter
beliau. Yang terdapat pada tanggal 27 malam, Januari
kemarin, saya dapat hasil Twitter
Pigai. (yang dilaporkan) Twitter dan
videonya," ucapnya.
Sementara kuasa hukum
Aznil, Bambang Sri Puji, yang ikut mendampingi, mengatakan, apa yang dikatakan Natalius dalam Twitter-nya itu
hoaks.
Bambang menyampaikan, Natalius Pigai harus lebih banyak belajar sejarah.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Natalius Pigai itu menyebut
etnis Minang. Bahwa Natalius Pigai harusnya belajar bahwa Ibukota saja pernah
di Sumatera Barat. Masa tidak boleh orang-orang Sumatera Barat menjadi Presiden. Itu jelas
hoaks apa yang diberitakan Natalius Pigai," imbuhnya.
Natalius dilaporkan terkait tindak
pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
(UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.