"Kemudian, apakah itu ada aliran dana ke partai, itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) kemarin.
Alexander memaparkan Abdul Gafur diketahui saat ini tengah bersaing dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Dengan ditangkapnya Abdul Gafur bersama Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis Rabu (13/1/2022) lalu, KPK memandang hal tersebut sebagai petunjuk untuk pengembangan kasus.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuh Alexander.
Diberitakan, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Mas’ud. Uang tersebut berhasil KPK amankan saat Abdul Gafur tengah berkunjung di salah satu mall di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta dari pihak swasta yakni Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka kasus tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.