WahanaNews.co | Pepatah mengatakan sebuas-buasnya seekor singa tak kan memangsa anaknya sendiri. Pepatah itu tidak berpengaruh terhadap anak berinisial S yang tinggal di Kampung Poncol Serua, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, ibu kandungnya berinisial LF tega menjebloskannya kepenjara atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V karena, mereka berdua sudah tidak lagi mendapat kasih sayang karena ibu kandungnya pergi meninggalkan mereka berdua.
"Karena sudah tiga hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah kemana, si kakak V, berinisiatif menyuruh S untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," ungkapnya, Jumat (21/1/2022).
Menurut Mualimin, hasil menjual kulkas itu dipakai untuk membeli makanan karena tidak punya uang. Namun, setelah mereka menjual kulkas itu, ibunya LF melaporkan anaknya ke polisi.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
"Kulkas itu tak pernah ada isinya. Laku Rp 500.000, hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin.
Mualimin menuturkan, kliennya tidak memiliki uang dan menjual kulkas karena baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. "S, yang habis jadi korban PHK tak pernah menyangka ibunya sendiri tega melaporkan ke Polisi," imbuhnya.
Padahal, kata dia, kliennya sudah meminta maaf dan akan mengganti rugi kepada ibunya. Namun, hal itu tidak dihiraukan. Ibunya, tetap membiarkannya meringkuk dipenjara.
‘’Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S siap mengganti kerugian LF. Harapannya, kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi. Pemicu dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan. Sepertinya ini karena S frontal dan keras mempertahankan aset peninggalan bapaknya, setelah harta yang lain habis dijual ibu yang gaya hidupnya hedonis,’’ papar Mualimin.
Adapun harta yang dimaksud ialah penjualan bangunan warisan. LF diduga memalsukan tanda tangan S dan V dalam surat yang berisi persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center yang mengakibatkan S diusir dari rumahnya oleh gerombolan Ormas suruhan LF.
Diketahui, LF melaporkan S perkara Pencurian joncto Pencurian Dalam Keluarga Pasal 362 KUHP joncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.
S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S. Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, S pada 7 Desember 2021 kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini. [qnt]