WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencegah mantan Ketua KPK yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan, Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan desakan tersebut mengacu pada keberadaan Firli yang tidak diketahui. Bahkan, saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, Firli mangkir. Kuasa hukum Firli mengaku hilang kontak.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Menurut Diky, kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli melarikan diri.
"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Pada akhir November tahun lalu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencegah Firli selama 20 hari. Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli dinilai tak kunjung membawa angin segar.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Diky menjelaskan pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat," kata Diky.
Usia penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli belum juga dilakukan penahanan.