WAHANANEWS.CO, Jakarta - RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan setelah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas 2025-2026, namun Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar wacana tersebut tidak sekadar dijadikan alat politik untuk meredam kritik publik.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu membuktikan keseriusan mereka dengan melibatkan partisipasi publik secara nyata dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Pakar UI Soroti Lemahnya Check and Balance Pemerintah
Menurut Wana, draf RUU itu harus dapat diakses masyarakat secara terbuka agar proses pembahasan tidak menjadi kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR wajib menyampaikan draf terbaru RUU PATP beserta naskah akademiknya agar publik dapat menilai substansi aturan yang sedang digodok.
Selain itu, ICW juga mendesak agar norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan harta tidak sah dimasukkan dalam pembahasan RUU ini karena sangat penting untuk menyasar pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dibandingkan pendapatan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Juga:
Hotman Sebut Nasib Nadiem Sama dengan Lembong
Berdasarkan tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa kasus korupsi, hanya 17 terdakwa atau 0,99 persen yang dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ICW mendorong penerapan UU TPPU lebih maksimal terhadap pelaku korupsi sebagai langkah alternatif selagi RUU Perampasan Aset masih dibahas di DPR.
"Jika memang pemerintah memiliki niat untuk memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, untuk sementara waktu dapat menggunakan UU TPPU sambil secara paralel membahas RUU PATP," kata Wana.
Ia menambahkan, "Presiden harus mendesak dan memaksa penegak hukum bekerja lebih ekstra dalam menerapkan UU TPPU sebagai instrumen alternatif menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera terhadap pelaku."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.