WahanaNews.co | Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.
Baca Juga:
Usai Demo Tolak Tapera 8 Mahasiswa Jadi Tersangka di Makassar
Hal ini mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menyebut Tapera menjadi cikal bakal ladang korupsi baru. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, ada banyak tren asuransi yang bermasalah karena dikorupsi.
“Ketika itu dikorupsi, masyarakat lagi yang akhirnya menanggung. Sudah mereka mau menyimpan, berharap dapat keuntungan dari hasil usaha atau simpanan di asuransinya bisa buat hari tua, pada akhirnya hilang lalu pemerintah tidak mampu menangani atau menalangi,” ucap Agus di kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Agus berharap pemerintah jangan lagi membebani masyarakat dengan tanggungan-tanggungan dari pendapatan mereka. Sudah begitu banyak tanggungan yang ditanggung oleh rakyat.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Justru semestinya pemerintahlah yang membantu meringankan dengan menyediakan hunian layak yang dapat dibeli dari kantung para pekerja Indonesia.
“Jadi jangan terlalu banyak memungut dari masyarakat lah. Apalagi masyarakat kan sekarang sudah cerdas. Beberapa bahkan sudah menghitung kalau pun 100 tahun, itu juga belum bisa untuk membeli perumahan, ya, karena ada inflasi. Belulm tentu juga umur kita sampai di situ. Kemudian anak kita yang mewarisi jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.