WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda penandatanganan keputusan presiden (keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK.
ICW memberikan alasan agar Firli dapat divonis terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelum proses pengunduran diri ini dilanjutkan.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, menyatakan, "Indonesia Corruption Watch merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta penundaan keputusan terkait pengunduran diri Firli Bahuri hingga persidangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik selesai."
"Presiden harus menunda penerbitan keputusan presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai," ujar Kurnia, melansir Detik, Jumat (22/12/2023).
Selain itu, ICW meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Diketahui sebelumnya mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatannya saat diproses sidang etik oleh Dewas terkait dugaan penerimaan fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
ICW menilai cara tersebut sedang ditiru Firli Bahuri agar terhindar dari sejumlah sanksi etik.
"Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ingin menirunya," kata Kurnia.