"Merujuk pada Pasal 16 angka 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 (PerDewas 3/2021), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat," katanya.
Dewas Pastikan Tak Ada Dissenting soal Vonis Etik
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Syamsuddin menyatakan bahwa meskipun keputusan sudah diambil pada hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih memerlukan waktu untuk membacakan putusan kepada publik. Hal ini terkait dengan sejumlah pertimbangan hukum yang perlu dijabarkan secara tertulis.
Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, Dewas KPK akan membacakan putusan etik terkait kasus Firli pada tanggal 27 Desember minggu depan.
Dewas KPK menegaskan bahwa vonis tersebut tidak akan terpengaruh oleh keputusan presiden yang mungkin akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terkait pengunduran diri Firli.