WahanaNews.co | Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan tersangka atas pelaporan kasus dugaan korupsi kepala desa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polres Cirebon telah gegabah.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Dalam kasus ini Nurhayati pertama kali melaporkan dugaan korupsi kepala desa kepada Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim.
Selanjutnya Ketua BPD melaporkan kasus ini ke polisi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa pelapor tidak bisa dituntut hukum baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Kurnia berujar Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi," terang dia.