Terhadap Nurhayati, ICW, lanjut Kurnia, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera mengambil langkah dalam memberikan perlindungan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Kemudian, ia juga mendesak KPK agar segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buah bibir masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S.
Bareskrim Polri dan KPK pun sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan Pelapor. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.