Lebih lanjut, ia memandang status tersangka Nurhayati bisa memberangus peran serta masyarakat dan berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi.
Berdasarkan catatan ICW semester I tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Hal itu sejalan dengan data yang menyatakan bahwa lembaga yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum adalah pemerintahan desa.
"Selain itu, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi. Atas kondisi buram ini, bukan tidak mungkin sektor dana desa akan semakin menjadi ladang basah korupsi," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan kasus pelapor korupsi yang justru diproses hukum bukan kali ini saja terjadi.
Baca Juga:
ICW Ditantang Anggota Komisi III Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
Sebelumnya ada seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang yang menerima skorsing selama 6 bulan setelah melaporkan rektor kepada KPK.
Ia pun menyayangkan fakta tersebut karena ke depan masyarakat akan selalu merasa terancam jika ingin melaporkan kasus dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan," imbuhnya.