WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan penetapan tersangka pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.
Nurhayati sebagai mantan kepala urusan (kaur) Keuangan Desa Citemu, padahal telah membantu mengungkap perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp 800 juta periode 2018-2020. Diketahui, kasus tersebut diduga turut menyeret Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga:
ICW: Penanganan Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik
“Sebenarnya fenomena ini tidak terjadi satu kali ini. Tentu sangat disayangkan,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Dewi mempertanyakan alasan Nurhayati tidak dilindungi hak-haknya dan justru ditetapkan tersangka. Dewi mempersoalkan apakah dalam peninjauan perkara, telah terbukti soal terlibat atau tidaknya Nurhayati.
Jika Nurhayati ternyata tidak terlibat, Dewi menegaskan aparat wajib mengembalikan hak dan nama baiknya. Hanya saja, apabila terbukti sebaliknya, maka aparat dapat menggunakan pengakuan dari Nurhayati sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi masa hukumannya nanti.
Baca Juga:
Salah Satu Alasan Setnov Diberi Pembebasan Bersyarat Jadi Inisiator Klinik Hukum
“Tetapi jika pelapor tidak terlibat dan APH (aparat penegak hukum) tidak berkenan membatalkan penetapan tersangkanya, maka bisa ditempuh mekanisme restorative justice,” tutur Dewi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.