WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan penetapan tersangka pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.
Nurhayati sebagai mantan kepala urusan (kaur) Keuangan Desa Citemu, padahal telah membantu mengungkap perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp 800 juta periode 2018-2020. Diketahui, kasus tersebut diduga turut menyeret Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
“Sebenarnya fenomena ini tidak terjadi satu kali ini. Tentu sangat disayangkan,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Dewi mempertanyakan alasan Nurhayati tidak dilindungi hak-haknya dan justru ditetapkan tersangka. Dewi mempersoalkan apakah dalam peninjauan perkara, telah terbukti soal terlibat atau tidaknya Nurhayati.
Jika Nurhayati ternyata tidak terlibat, Dewi menegaskan aparat wajib mengembalikan hak dan nama baiknya. Hanya saja, apabila terbukti sebaliknya, maka aparat dapat menggunakan pengakuan dari Nurhayati sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi masa hukumannya nanti.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
“Tetapi jika pelapor tidak terlibat dan APH (aparat penegak hukum) tidak berkenan membatalkan penetapan tersangkanya, maka bisa ditempuh mekanisme restorative justice,” tutur Dewi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.