WahanaNews.co | Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim)
Kementerian Hukum dan HAM mengakui, ada permintaan
dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri terkait penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra
dalam Enhanced
Cekal System (ECS) pada Sistem
Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
ECS
merupakan sistem cekal terpusat yang terhubung secara online ke tempat pemeriksaan Imigrasi di daerah.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Informasi
tersebut diungkap oleh Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada
Ditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi, dalam sidang lanjutan kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari
Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2020).
Ia
menerangkan, pada kurun waktu Mei 2020 pihaknya menerima surat Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020
dan surat Nomor:
B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Keduanya
ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri,
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Kedua
surat tersebut berasal dari Divhubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB
Indonesia atas nama Brigjen Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya
ditandatangani oleh pejabat yang sama," terang Sandi di ruang sidang
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2020).
Ia
menjelaskan, surat tertanggal 4 Mei berisi pembaharuan data Interpol Notice dan
penegasan bahwa NCB Interpol berwenang menerbitkan Red Notice, bukan DPO.
Sementara
surat tanggal 5 Mei mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Red
Notice Interpol sejak 2014.