"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," papar Romi.
Kata dia, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 tahun 2015, Pasal 4Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Penanggungjawab alat angkut harusmemberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untukpesawat non-reguler. Juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," jelas Romi.
Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.