Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Setyo.
Baca Juga:
KPK Tangkap Noel, OTT Berawal dari Laporan Buruh Soal Pemerasan K3
Selain Noel, para tersangka yang ditetapkan antara lain pejabat Kementerian Ketenagakerjaan seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto.
Tersangka lainnya adalah Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
KPK juga menyita 22 kendaraan milik Noel, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, sebagai bagian dari barang bukti operasi tangkap tangan.
Baca Juga:
Apa Itu Sertifikat K-3 Sumber Korupsi Wamenaker Immanuel Ebenezer?
Atas perbuatannya, Noel dan 10 orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]